original jurisdiction

Bookmark and Share
original jurisdiction : Adalah Pengadilan Negeri pada tingkat pertama, merupakan pengadilan negeri menerima surat gugatan, mendamaikan, menerima jawaban gugatan, replik, duplik, memeriksa alat-alat bukti, dan menjatuhkan putusan. Pengadilan tingkat pertama ini disebut juga sebagai pengadilan judex factie karena berurusan dengan fakta-fakta perkara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar