Kepemimpinan Rasulullah SAW

ct162010
bismillahirrahmanirrahim
Adakah manusia yang mampu mengubah kekufuran menjadi keimanan, kemusyrikan menjadi ketauhidan, dan kemaksiatan menjadi ketaatan dalam suatu negara besar hanya dalam waktu 23 tahun? Ya, Rasulullah SAW telah membuktikannya. Beliau mampu melakukan itu dengan kepemimpinan yang luar biasa. Berikut adalah ciri kepemimpinan Rasulullah SAW yang luar biasa:
1.    Beliau memiliki sifat-sifat yang mulia sejak usia dini.
2.    Beliau selalu menjadi teladan hidup bagi orang-orang di sekitarnya sejak masih kecil
3.    Beliau selalu bertindak sesuai perintah Allah SWT
4.    Dalam hal-hal yang tidak diatur Allah SWT secara langsung, beliau selalu bermusyawarah dengan para sahabat
5.    Beliau mampu menyelesaikan segala perbedaan pendapat dengan bijaksana
6.    Beliau selalu menghormati semua pendapat yang disampaikan kepadanya
7.    Beliau selalu bersama rakyatnya dan sangat memahami perasaan rakyatnya
8.    Jika rakyatnya menderita, beliaulah yang paling merasakan penderitaan itu
9.    Beliau sangat menginginkan rakyatnya sejahtera dan bahagia
10.  Beliau pengasih dan penyayang pada rakyatnya.
11.  Beliau tidak hanya memberi arahan atau membimbing dari balik meja, namun juga terjun langsung ke lapangan
12.  Beliau aktif mengatur strategi dan taktik perjuangan, baik dalam peperangan maupun ketika damai
13.  Kata-kata beliau selalu konsisten. Tidak ada perbedaan antara kata dan perbuatan
14.  Sebelum mengajarkan sesuatu, beliau melakukannya lebih dahulu
15.  Beliau tidak hanya berbicara dengan kata-kata, tapi juga dengan perbuatan dan keteladanan
16.  Beliau disiplin dan adil dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu
17.  Beliau sangat tegas pada orang yang melanggar hukum Allah, namun sangat lembut dan memaafkan bila ada kesalahan yang menyangkut dirinya sendiri
18.  Keagungan sifat beliau membuat orang lain siap mengorbankan semua milik mereka untuk beliau
19.  Beliau sangat gagah dan pemberani
20.  Beliau memiliki kontrol diri yang penuh atas dirinya sendiri dalam segala situasi
21.  Beliau selalu tenang, percaya diri, dan tidak pernah panik
22.  Beliau tidak pernah menggerutu atau mengeluh dalam kondisi tertekan sekalipun
23.  Beliau selalu memperlakukan lawannya dengan tingkah laku yang terbaik
24.  Beliau selalu memperlakukan orang dengan adil dan jujur

Referensi:
1.    “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (At-Taubah: 128)
2.    “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.” (Al-Qalam:4)
3.    “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.” (Ali Imran: 159)
4.    Afzalur Rahman 2002:73-97

ReadmoreKepemimpinan Rasulullah SAW

Cara Mencari Uang Melalui Iklan Kumpulblogger

Cara Menghasilkan Uang Dari Blog Melalui kumpulBlogger

Cara Menghasilkan Uang Dari Blog  
Buat teman-teman yang pengen punya penghasilan tambahan lewat blog yang teman-teman punya seperti blogger, wordpress, multiply, dan profile friendster bisa ikut di kumpul blogger. Teman-teman cuman diminta buat memasang iklan lewat iklan yang disediakan oleh kumpulblogger. Apalagi kalau blog teman-teman unik, menarim dan ramai dikunjungi sama pengunjung peluang buat mendapatkan uang sangat terbuka lebar tanpa mengganggu teman-teman dalam ngeblog. Mudahkan cuman posting iklan keblog teman-teman bisa dapet uang.
Cara Kerja Dan Penjelasan KumpulBlogger
Cara kerja dari kumpulblogger yaitu teman-teman hanya diminta memasangkan iklan yang disediakan oleh kumpulblogger. Kalau pengunjung banyak mengunjungi blog kita lumayan loh bisa jadi penghasilan tambahan buat kita. Sampai saat ini telah ada pemilik blog yang telah mendapatkan penghasilan sekitar diatas 10 juta.
Tiap 1 klik pengunjung mengklik teman-teman akan mendapatkan komisi Rp.300,- kalau perharinya pengunjung mengklik 100 kali teman-teman akan mendapatkan Rp.30.000,-/hari. Untuk klik Mini Benner dihargai Rp.400,-/klik.
Jika sesuai dengan rencana tiap satu hari sekali blog teman-teman udah diklik sebanyak 100 kali berarti perbulan teman-teman dapat penghasilan tambahan Rp.900.000,-/bulan. Lumayan kan. . . . . itu baru 100klik/hari coba kalau misalnya 1000klik/hari lumayan bukan. . . . . .inget loh pengguna internet kan banyak malah sampe keseluruh dunia. Tinggal menyediakan ruang pada blog teman-teman buat masang iklan dari kumpul blogger udah daper uang tanpa kerja keras. Satulagi kumpul blogger berbeda dengan Goggle Adsense! Bedanya, kalau goggle adsense menggunakan bahasa inggris tapi kalau kumpulblogger cuman pake bahasa indonesia.
Cara Daftar Gratis Kumpul Blogger
Gampang kok kalau temen-temen memang berminat pengen dapet penghasilan tamabahan tinggal ikuti aja langkah-langkah dibawah ini.
1. Kunjungi website  http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084 setelah itu akan terbuka halaman seperti dibawah ini.
 http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084
2. Setelah teman-teman mengunjungi website KumpulBlogger segeralah mengisikan alamat email teman-teman, ingatyah email teman-teman adalah user untuk login, isikan juga kode pengaman setelah itu klik Register.
3. Setelah itu teman-teman akan di minta untuk mengecek di email untuk mendapatkan sebuah password dari kumpul blogger. Kalau ga ada di inbox cek aja di spam mungkin aja nyasar. Maka selalu cek lah email teman-teman.
4. Kalau udah dapet passwordnya di pojok kanan atas ada buat teman-teman untuk login kaya di gambar dibawah ini.
 http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084
Masukin password yang udah dikasih lewat email tadi sama email yang tadi dipake buat daftar.

5. Kalau teman-teman udal login akan tampil halaman kaya gambar dibawah ini
 http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084


Pada menu Navigation Menu pilih edit profile isikan data-data pribadi teman-teman. Dimenu ini termasuk didalamnya ada nomor rekening, isi nomor rekeningnya buat itransfer bonus ke rekening teman-teman.
6. Nah sekarang teman-teman udah terdaftar sebagai pengiklan kumpulblogger.
7. Setelah teman-teman terdaftar pengiklan kumpulblogger selanjutnya teman-teman tinggal masukin kode iklan dari kumpul blogger caranya pada menu blogger pilih tambah blog.
8. Setelah itu silahkan teman-teman isi data-data tentang blog teman-teman. Yang penting http:// nya jangan sampai lupa. Teman-teman juga bisa ngedaftarin beberapa blog yang teman-teman punya hanya dalam sekali mendaftar di kumpul blogger.
9. setelah blog teman teman terdaftar pada menu blogger pilih scrift text adverstising. Setelah di klik akan muncul di bawah halam kode iklan unuk masing-masing blog yang teman-teman daftarkan kalau punya lebih dari satu blog. Hasilnya bisa dilihat digambar di bawah ini
 http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084


10. Copy kode seperti yang ditandai warna biru pada gambar diatas.
11. Setelah di copy, masuk lah ke halaman blog teman-teman lalu klik rancangan pada blog teman teman.
12. Setelah itu maka akan muncul halaman seperti dibawah ini lau pilih Tambah Gadget
 http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084

13. Setelah teman-teman pilih Tambah Gadget maka akan mucul halaman seperti dibawah ini. Setelah itu teman-teman pilih Html/JavaScrivt
 http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084

14. Paste kan kode iklan kumpulblogger yang tadi kita copy ke halaman Html/JavaScrivt, setelah di paste klik simpan. Bisa Teman-teman lihat pada gambar di bawah ini
 http://kumpulblogger.com/signup.php?refid=349084


15. Setelah itu bisa teman-teman lihat pada halaman blog teman teman maka akan muncul iklan yang tadi kita copy. Perlu teman teman ketahui sebenarnya iklan kumpul blogger itu banyak maka teman teman bisa masukin iklan yang di sediakan oleh kumpulblogger. Setelah memasukan beberapa iklan ke beberapa blog yang teman-teman punyai sekarang teman teman tinggal menantikan klik-klik penghasil uang dari pengunjung yang mengunjungi blog teman-teman. Kalau blog teman-teman unik pasti kan banyak yang datang ke blog teman-teman maka akan semaikn banyak pula penghasilan tambahan dari kumpulblogger.
Pembayaran Bonus
Pembayaran dilakukan jika penghasilan teman-teman udah nyampe sekitar 50.000 tinggal aja teman-teman beritahu pengelola melalui email yang telah ditunjuk. Uang itu akan segera ditransfer. Setelah ditransfer pengelola akan memberitahukan lewat email.
Sekian lah penjelasan KumpulBlogger dan cara daftar KumpulBlogger semoga teman-teman sukses dalam melakukan usaha ini dan jangan lupa berdoa supaya dimudahkan hehehehehe. Sampai jumpa di article berikutnya yahhhhhh.
ReadmoreCara Mencari Uang Melalui Iklan Kumpulblogger

Kondisi Darurat Korupsi, KPK Tak Perlu Kewenangan SP3



Kondisi Darurat Korupsi KPK Tak Perlu Kewenangan SP3
Ilustrasi. (Sindonews)
JAKARTA - Praktisi Hukum Refly Harun merasa ragu poin-poin yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkuat lembaga tersebut.

Sebaliknya, dia sependapat dengan KPK yang menilai revisi UU justru akan memperlemah kewenangan lembaga antikorupsi itu. Dia mencontohkan, soal rencana pemberlakuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK.

Menurutnya, dalam kondisi 'darurat' korupsi seperti yang terjadi sekarang ini, maka SP3 tidak perlu diterapkan di lembaga superbodi tersebut.

"Dalam situasi normal, maka SP3 tidak dibutuhkan lagi. Bahkan KPK tidak dibutuhkan lagi," ujar Refly saat diskusi bertajuk 'Ada Apa Lagi  KPK?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Refly beralasan, kenapa dirinya tetap setuju SP3 tidak dimiliki KPK? Pasalnya, dia menilai sangat mudah untuk mendefinisikan seseorang telah dianggap melakukan perbuatan korupsi. Oleh karenanya, posisi KPK tetap harus diperkuat dalam kewenangan yang sudah melekatnya.

"Di republik ini bisa ditersangkakan meskipun tidak punya niat buruk," kata Refly.
ReadmoreKondisi Darurat Korupsi, KPK Tak Perlu Kewenangan SP3

HUKUM BERJILBAB DALAM ISLAM

"Hukum Wanita Yang Tidak Berjilbab "
Bismillahirahmanirahim...
Assalamualaikum wr wb...
Masih seputar mengenai Jilbab ya likers....
Mohon maaf bukan niat hati tuk menghakimi temen-temen yang belum bisa memakai jilbab tapi pada dasarnya hanya sekedar untuk saling mengingatkan saja sesama umat islam khususnya wanita,,"
Imam Ali as berkata:
“Saya dan Fathimah menghadap Rasulullah saw dan kami melihat beliau dalam keadaan menangis tersedu-sedu dan kami berkata kepada beliau: “Demi ayah dan ibuku sebagai jaminanmu, apa yang membuat anda menangis tersedu-sedu?”
Rasulullah bersabda:
“wahai Ali pada malam mi’raj ketika aku pergi ke langit ,aku melihat wanita–wanita umatku dalam azab dan siksa yang sangat pedih sehingga aku tidak mengenali mereka. Oleh karena itu, sejak aku melihat pedihnya azab dan siksa mereka, aku menangis.
Kemudian beliau bersabda:
1. Aku melihat wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih.
Rasulullah saw bersabda:
“Wanita yang digantung dengan rambutnya dan otak kepalanya mendidih adalah wanita yang tidak mau menutupi rambutnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
Sepenggal cerita Ali as diatas dari 11 sabda Rasullullah mengenai wanita yang masuk neraka menerangkan dengan jelas bahwasanya seorang wanita akan masuk neraka jika tidak menutupi rambutnya atau memakai jilbab(Hijab)
Mungkin Kaum wanita sekarang menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil,bahkan ada yang bilang lebih baik tak memakai jelbab dari pada memakai juga tak bisa menjaga kelakuannya"Kaum wanita menganggap yang terpenting hatinya dan bisa menjaga prilaku dan mengerjakan sholat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan.
Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir yang artinya sbb:
“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.
Sebagaimana telah diterangkan dimuka, memakai jilbab bagi kaum wanita adalah hukum syariat Islam yang digariskan Allah dalam surat An-Nur ayat 59. Jadi kaum wanita yang tak memakainya, mereka telah mengingkari hukum syariat Islam dan bagi mereka berlaku ketentuan Allah yang tak bisa ditawar lagi, yaitu hapus pahala shalat, puasa, zakat dan haji mereka?.
Sikap Allah diatas ini sama dengan sikap manusia dalam kehidupan sehari-hari sebagai terlambang dari peribahasa seperti:“Rusak susu sebelanga, karena nila setitik,”. Contoh segelas susu adalah enak diminum. Tetapi kalau dalam susu itu ada setetes kotoran manusia, kita tidak membuang kotoran, tetapi kita membuang seluruh susu tersebut.
Begitulah sikap manusia jika ada barang yang kotor mencampuri barang yang bersih. Kalau manusia tidak mau meminum susu yang bercampur sedikit kotoran, begitu juga Allah tidak mau menerima amal ibadah manusia kalau satu saja perintah-Nya diingkari.
Di dalam surat Al A’raaf ayat 147, Allah menegaskan lagi sikapNya terhadap wanita yang tak mau memakai jilbab, yang berbunyi sbb.:
“Orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan selain dari apa yang telah mereka kerjakan?”
Rasulullah bersabda,
"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)
Kaum wanita yang tak memakai jilbab didalam hidupnya, mereka telah sesuai dengan bunyi ayat Allah diatas ini, hapuslah pahala shalat, puasa, zakat, haji mereka.
Kaum wanita yang tak mau memakai jilbab berada dalam neraka sebagaimana bunyi hadits Nabi Muhammad SAW diatas, juda ditegaskan Allah sebagaimana firmanNya di dalam surat Al A’raaf ayat 36 yang artinya seperti:
“Adapun orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya”.
Kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, adalah mendustakan ayat Allah surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 dan menyombongkan diri terhadap perintah Allah tersebut, maka sesuai dengan bunyi ayat tersebut diatas mereka kekal didalam neraka.
Ummat Islam selama ini menyangka tidak kekal didalam neraka, karena ada syafaat atau pertolongan Nabi Muhammad SAW yang memohon kepada Allah agar ummat yang berdosa dikeluarkan dari neraka. Mereka yang dikeluarkan Allah dari neraka, mereka yang dalam hidupnya ada perasaan takut kepada Allah. Tetapi kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, tidak ada perasaan takutnya akan siksa Allah, sebab itulah mereka kekal didalam neraka.
Sekarang kaum wanita yang tak mau berjilbab, dapat menanyakan kepada hati nurani mereka masing-masing. Apakah terasa berdosa bagaikan gunung yang sewaktu-waktu jatuh menghimpitnya atau bagaikan lalat yang hinggap dihidung mereka?.
Kalau kaum wanita yang tak mau memakai jilbab, menganggap enteng dosa mereka bagaikan lalat yang hinggap dihidungnya, maka tak akan bertobat didalam hidupnya. Atau dalam perkataan lain tidak ada perasaan takutnya kepada Allah, sebab itu mereka kekal didalam neraka sebagaimana bunyi surat Al-A’raaf ayat 36 di atas. Jadi mereka tak mendapat syafaat atau pertolongan Nabi Muhammad SAW nanti di akhirat.
Banyak sekali kaum wanita yang tak berjilbab sungguhpun mereka mendirikan shalat, puasa, zakat dan haji, tetapi telah hapus nilai pahalanya disisi Allah telah terjadi di zaman kita ini dan akan berketerusan sampai hari kiamat, kecuali dakwah menghidupkan risalah jilbab ini dikerjakan bersama-sama oleh seluruh ummat Islam, yaitu dengan mencetak ulang buku yang tipis ini dengan jumlah yang banyak dan disebarkan secara cuma-cuma ketengah-tengah ummat Islam.
Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang, semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sbb:
“Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.
Tafsir “…sebenarnya bukan mendirikan shalat…” dari hadits diatas, ialah nilai shalat mereka tidak ada disisi Allah karena telah hapus pahalanya disebabkan kaum wanita mengingkari ayat jilbab. Begitulah Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada kita semua, bahwa banyak ummatnya dari kaum wanita yang masuk neraka biarpun mereka mendirikan shalat, tetapi tidak memakai jilbab didalam hidup,
"Semoga menjadi renungan kita bersama bahwa yang wajib itu tetap wajib hukumnya,,"
Kalau tidak mulai dari sekarang apakah kita akan menunggu hari lusa atau disaat kita sudah tua,,,?"
Ingat satu hal Malaikat maut itu tidak menunggumu hari lusa besok atau taun depan mungkin satu menit,jam atau hari esok kita telah dicabut nyawanya oleh malaikat maut,,"dan kita benar-benar menjadi orang yang merugi setelah hari itu datang kepada kita,,"
Buat teman-temanku Berjilbab Yuks,,,,"memakai jilbab itu indah dan terhormat dimata manusia juga dimata ALLAH"
Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini... Itu hanyalah dari kami... dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...
Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan dan Semoga Bermanfaat serta bisa kita ambil hikmahnya... Amin
Silahkan SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...
Wassalam...
ReadmoreHUKUM BERJILBAB DALAM ISLAM

Lagi-lagi Anak-anak Jadi Korban Serangan Teroris


Lagi-lagi anak-anak menjadi korban kebrutalan kelompok teroris, setelah kelompok Taliban menyerang sebuah sekolah yang dikelola oleh militer Pakistan, menewaskan lebih dari 100 orang, pada hari ini, Rabu (17/12/2014),  dua ledakan bom mobil menewaskan 31 orang termasuk 20 orang anak-anak di kota Radaa, Yaman.
Dikutip dari CNN, salah satu bom itu meledak di titik pertemuan Houthi, dan yang lainnya meledak di sebelah bus yang membawa anak-anak yang baru pulang dari sekolah.
Menurut seorang aktivis pro-Houthi di Yaman, Osama Sari semua anak-anak yang tewas itu berusia di bawah 12 tahun.
Seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri Yaman, mengatakan 11 orang pejuang Houthi juga tewas dalam serangan itu.
Saksi mata mengatakan bahwa jumlah korban tewas di titik pertemuan Houthi melebihi 18 orang. Setidaknya selusin lainnya terluka, di antaranya enam orang dalam kondisi kritis.
Radaa adalah kubu pertahanan Al Qaida yang jatuh ke pejuang Houthi setelah kontak senjata pada bulan Oktober yang menewaskan ratusan dari kedua belah pihak.
Sejak itu Al Qaeda mengintensifkan serangan terhadap obyek vital Houthi, dan telah menewaskan ratusan orang.
Houthi merupakan pengikut Zaidi, aliran Islam Sunni. (CNN)
ReadmoreLagi-lagi Anak-anak Jadi Korban Serangan Teroris

RUU ORGANISASI MASAL HARUS DIHENTIKAN

RUU Ormas Harus Dihentikan, Bukan Ditunda
Demo menolak RUU Ormas. Foto: SGP
Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar DPR tidak mengesahkan RUU Ormas. Walau dalam sidang paripurna Selasa (25/6) lalu pengesahan RUU Ormas ditunda sampai 2 Juli 2013, Koalisi menilai hal tersebut tidak cukup untuk menjamin kebebasan berserikat. Pasalnya, masih terbuka kemungkinan RUU Ormas untuk disahkan.
Seorang anggota Koalisi, Direktur program Imparsial, Al Araf menilai RUU Ormas memiliki paradigma yang secara hukum tidak tepat. Istilah yang digunakan sama seperti kebijakan yang ada di masa pemerintahan orde baru. Yaitu represif dan otoriter karena membungkam kebebasan berserikat. Kebijakan-kebijakan tersebut akan dikukuhkan lewat RUU Ormas.
“Secara prinsip kami minta dihentikan pembahasannya (RUU Ormas,-red) bukan ditunda. Pada saat bersaman pemerintah harus cabut UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan segera membahas RUU Perkumpulan,” katanya dalam jumpa pers di kantor HRWG Jakarta, Kamis (27/6).
Al mengingatkan lebih dari sepuluh tahun reformasi, politik praktis yang terjadi selama ini sifatnya transaksional, sehingga kerap diwarnai kasus korupsi. Oleh karenanya, Al melihat sangat wajar jika terdapat gerakan dari organisasi masyarakat sipil yang kritis mengawasi jalannya roda pemerintahan. Begitu pula dengan serikat pekerja yang kerap melakukan gerakan karena menuntut pemenuhan hak-hak mereka. Namun, Al mengindikasikan pemerintah dan DPR “gerah” atas berbagai gerakan rakyat tersebut. Sehingga dirasa dibutuhkan peraturan yang bisa membatasi kebebasan masyarakat sipil, salah satunya RUU Ormas.
Pada kesempatan yang sama peneliti Imparsial, Erwin Maulana, memantau belakangan ini tujuan dibentuknya RUU Ormas semakin terungkap. Misalnya, dalam acara diskusi yang dihadiri oleh anggota Pansus RUU Ormas, Erwin mendengar ada pernyataan yang dilontarkan bahwa peraturan itu dibuat untuk menjaga agar LSM tidak mengganggu keamanan negara. Dari pernyataan itu Erwin berpendapat bahwa sasaran RUU Ormas bukanlah menindak organisasi yang kerap melakukan tindak kekerasan, tapi membatasi kebebasan berserikat.
Padahal, Erwin menilai semakin besar keaktifan berserikat, maka masyarakat semakin dewasa dalam bernegara karena tahu bagaimana cara menyampaikan aspirasi dengan benar. Yaitu melalui sebuah alat yang dinamakan organisasi atau serikat. Jika pada 2 Juli 2013 RUU Ormas disahkan, bagi Erwin anggota DPR yang mengesahkan layak dikategorikan sebagai orang yang anti kebebasan berserikat. “Tanggal 2 juli 2013 kami bersama serikat pekerja akan melakukan demonstrasi menolak RUU Ormas,” tuturnya.
Sementara anggota koalisi dari Human Rights Working Group (HRWG), Choirul Anam, mengatakan Indonesia terikat pada konvensi Sipol yang sudah diratifikasi sejak 2005. Dalam konvensi internasional itu, salah satu klausulnya secara tegas menjamin kebebasan berserikat. Alih-alih melaksanakan amanat konvensi tersebut, RUU Ormas dirasa memiliki watak dasar represif dan mengebiri kebebasan berserikat.
Sekalipun dilakukan pembatasan terhadap hak berserikat sebagaimana yang termaktub dalam RUU Ormas, Anam menilai ada prosedur dalam konvensi yang harus dipatuhi. Yaitu setiap pembatasan hak berserikat harus dilaporkan kepada komite HAM di PBB. Namun, Anam tidak melihat DPR dan pemerintah menyampaikan laporan tersebut. Selain itu Anam mengatakan pada 11 Juli 2013, Indonesia sebagai negara anggota konvensi Sipol akan dievaluasi di PBB.
Lewat forum internasional itu Indonesia akan dievaluasi sejauh mana konvensi Sipol diimplementasikan. Selaras dengan itu sebagai salah satu upaya penolakan terhadap RUU Ormas, koalisi akan menyampaikan kepada PBB bahwa Indonesia telah merancang peraturan yang mengekang kebebasan berserikat. Yaitu RUU Ormas. Menurutnya, yang menjadi persoalan terkait ormas adalah sikap aparat penegak hukum yang tidak serius menindak ormas yang melakukan tindak kekerasan. Anam melihat selama ini aparat penegak hukum melakukan pembiaran.
Jika serius, Anam melanjutkan, aparat penegak hukum bisa menindak para pelaku tindak kekerasan itu dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Misalnya, KUHP. Dalam ketentuan HAM internasional, Anam mengatakan sebuah organisasi tidak boleh dibubarkan, tapi dibekukan. Pembekuan itu dilakukan dalam rangka perbaikan terhadap organisasi tersebut agar selaras dengan nilai-nilai HAM.
Misalnya, kata Anam, dalam AD/ART sebuah ormas mencantumkan bahwa mereka anti ras tertentu. Kemudian, tindakan yang diperlukan adalah membenahi ketentuan dalam AD/ART yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM itu, namun organisasi yang terkait tidak dibubarkan. Sayangnya, dalam RUU Ormas, ketentuan internasional itu tidak dicantumkan. Sehingga, dalam menjatuhkan sanksi kepada organisasi, seperti surat peringatan, sifatnya sangat objektif. Tergantung keinginan pejabat yang punya kewenangan menjatuhkan sanksi tersebut. “Pembahasan RUU Ormas di DPR itu harus dihentikan selamanya,” tegasnya.
Sedangkan anggota koalisi dari Yappika, Fransisca Fitri, mengatakan dalam KUHP sudah jelas diatur siapapun yang melontarkan kalimat kebencian di depan umum bisa ditindak. Ironisnya, aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan seperti yang diharapkan. Alih-alih menindak ormas yang melakukan kekerasan, Fitri melihat RUU Ormas cenderung memberi lampu hijau kepada mereka.
Misalnya salah satu ketentuan RUU Ormas menyebut bahwa ormas dilarang melakukan penistaan terhadap agama. Namun, tidak dijelaskan siapa yang berwenang menyatakan adanya penistaan tersebut. Bagi Fitri hal itu berpotensi besar menimbulkan subjektifitas. Sehingga dapat memberi rasa legitimasi bagi sebuah ormas melakukan penyerangan terhadap ormas lain yang dinilai melakukan penistaan agama.
Menurut anggota koalisi dari Elsam, Wahyudi Djafar, kelahiran RUU Ormas tidak terlepas dari munculnya kebijakan represif selama lima tahun terakhir. Seperti diterbitkannya UU Intelijen dan UU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Dari berbagai kondisi itu Wahyudi merasa ada skenario besar untuk menerbitkan regulasi yang mengendalikan secara ketat gerakan masyarakat sipil.
Selain pemerintah dan DPR yang merasa “gerah” dengan gerakan masyarakat sipil, Wahyudi melihat korporasi juga merasakan hal yang sama. Contohnya, ketika sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus terhadap lingkungan, mengkritisi dampak buruk perkebunan sawit. Ujungnya, para investor perkebunan kelapa sawit yang kebetulan berkebangsaan Indonesia menuding organisasi masyarakat sipil yang bersangkutan tidak nasionalis. “Itulah beberapa hal yang menyebabkan dimunculkannya RUU Ormas,” urainya.
Nasib serupa menurut Wahyudi juga dialami organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu lainnya, seperti anti korupsi. Padahal, keberadaan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat pekerja sangat penting untuk menjaga Indonesia. Pasalnya, jika kebebasan berserikat dikekang, masyarakat tidak dapat bebas mengawasi jalannya pemerintahan. Sehingga kesulitan membongkar praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di lingkaran kekuasaan.
ReadmoreRUU ORGANISASI MASAL HARUS DIHENTIKAN

RUU ORGANISASI MASAL POSISIKAN MASYARAKAT SEBAGAI ANCAMAN

RUU Ormas Posisikan Masyarakat Sebagai Ancaman
Aksi massa menolak RUU Ormas. Foto: SGP
Akademisi sekaligus peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menilai RUU Ormas punya cara pandang yang salah sejak awal dibentuk. Pasalnya, RUU Ormas melihat masyarakat sebagai sumber ancaman bagi pemerintah. Masyarakat dianggap sebagai sumber konflik dan disintegrasi bangsa. Untuk mengatasi masalah itu, lewat sudut pandang yang keliru, pemerintah dan DPR membentuk RUU Ormas.
Oleh karenanya, Syamsuddin menilai sangat wajar jika sejumlah elemen masyarakat sipil menolak pengesahan RUU Ormas. Sekalipun DPR berdalih sudah memperbaiki ketentuan yang termaktub di dalamnya, tetap saja RUU Ormas harus dibatalkan karena paradigma yang digunakan salah.
Ketimbang mencurigai, Syamsuddin mengatakan Pemerintah dan DPR harusnya mengembalikan posisi rakyat sebagaimana mestinya, yakni sebagai sumber legitimasi bagi berjalannya kegiatan pemerintahan. “Saya tidak habis pikir kenapa pemerintah dan DPR sangat ngotot untuk mengesahkan RUU Ormasyang esensinya mencurigai rakyat sendiri,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (30/6).
Dari pantauannya Syamsuddin mengatakan Pansus RUU Ormas berdalih sudah menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga ketentuan yang ada dibenahi. Lagi-lagi Syamsuddin mengatakan sehalus apapun ketentuannya diperbaiki, tetap tidak mengubah cara pandang RUU Ormas yang sudah keliru dari awal. Sekalipun nanti DPR mengesahkan RUU Ormas, Syamsuddin yakin hasilnya akan sia-sia karena regulasi itu tidak diinginkan rakyat. Pasalnya, RUU Ormas berpotensi besar menimbulkan konflik antar kelompok di masyarakat karena pemerintah melembagakan kecurigaan dalam ketentuan itu.
Pada kesempatan yang sama Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan pemicu dibentuknya RUU Ormas karena keresahan Presiden SBY melihat tingkah ormas tertentu yang kerap melakukan sweepingdan tindak kekerasan. Merespon hal tersebut Kemendagri dan DPR membentuk RUU Ormas. Padahal, terjadinya tindakan yang meresahkan Presiden itu justeru karena lemahnya aparat penegak hukum menunaikan kewajibannya melakukan penindakan.
Alih-alih memperkuat aparat penegak hukum, Neta melihat yang dibentuk malah rancangan peraturan yang ditengarai bakal mengekang kebebasan berserikat masyarakat. Apalagi, RUU Ormas tidak akan menjamin ketika diterbitkan, ormas yang melakukan tindak kekerasan itu menghentikan aksinya. “Pemerintah dan aparat penegak hukum itu harusnya tinggal melakukan tindakan tegas saja kepada ormas yang melakukan sweeping dan tindak kekerasan,” tuturnya.
Pendiri YLBHI, Adnan Buyung Nasution, mengatakan sangat tidak tepat jika RUU Ormas disahkan. Sebagaimana Syamsuddin, Buyung menilai RUU Ormas punya paradigma yang salah karena rakyat dianggap sebagai ancaman. Padahal, di era demokrasi sudah sepatutnya rakyat yang mencurigai kekuasaan. Sebab, kekuasaan punya tendensi yang besar untuk diselewengkan dan ujungnya merugikan rakyat. Seperti membatasi kebebasan berserikat sebagaimana terlihat dalam RUU Ormas.
“Peraturan seperti itu terjadi pada masa orde lama dan orde baru, sekarang muncul lagi RUU Ormas, ini berarti ada pemikiran yang jungkirbalik dari pemerintah,” tegas Buyung.
Jika pemerintah serius membangun demokrasi, hukum dan HAM, Buyung melanjutkan, harusnya segala ketentuan yang berbau otoriter tidak ada. Oleh karenanya, bukan hanya RUU Ormas saja yang layak dicabut, tapi juga UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang ada sudah cukup mengelola ormas, seperti UU Yayasan dan Perkumpulan. Ketika kedua peraturan itu dirasa kurang, maka dapat direvisi sesuai perkembangan yang ada di masyarakat.
Selain itu persoalan lainnya menurut Buyung adalah lemahnya pejabat pemerintahan menjabarkan peraturan yang sudah ada itu. Sehingga di implementasinya tidak dapat dilakukan dengan baik. “Tidak perlu dibikin UU yang baru, jalankan saja peraturan yang sudah ada secara serius,” tukasnya.
ReadmoreRUU ORGANISASI MASAL POSISIKAN MASYARAKAT SEBAGAI ANCAMAN